Berkedok Umrah Murah, Pensiunan PNS di Magelang Tipu Korban Rp36,5 Juta

Berkedok Umrah Murah, Pensiunan PNS di Magelang Tipu Korban Rp36,5 Juta

MAGELANGEKSPRES.COM,MAGELANG - Penipuan berkedok umrah dilakukan Sunarjo (71) warga Dusun Kemiren, Desa Jumoyo, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang. Sunarjo yang merupakan pensiunan PNS guru SD harus berurusan dengan polisi, usai dilaporkan korban penipuan. Penipuan terjadi Minggu 10 Maret 2019, sekira pukul 10.00 WIB, dilaporkan Kamis 9 Januari lalu. \"Kasus itu terjadi di rumah korban Wododo Fatturahman warga Dusun Ponalan Baru, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Awalnya tersangka datang ke rumah korban dengan perantara Chriskayati guna menawarkan pemberangkatan ibadah umrah. Tersangka menawarkan biaya Rp 36,5 juta untuk biaya umrah tiga orang,\" ungkap Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, Senin (3/2). Atas tawaran umrah murah tersebut korban tergiur dan berminat dan menyerahkan uang untuk administrasi sebesar Rp 36,5 juta. Dalam kesepakatan dijanjikan akan diberangkatkan umrah usai lebaran tahun 2019. Namun ternyata janji itu tidak dipenuhi. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Berkat laporan tersebut, polisi pun bergerak. Ketika tahu tersangka berada di rumah, polisi pun menjemputnya, untuk dibawa ke Mapolsek Muntilan, Kamis 9 Januari 2020. Pelaku dalam memberikan keterangan kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Kini polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah buku tabungan Simpedes BRI, sebuah buku tabungan Bank BCA, tiga lembar kwitansi fiktif yang dibuat tersangka, sebuah HP merk Nokia model/type RM 1011 warna hitam, sebuah kartu ATM Bank BRI. \"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,\" papar Pungky. Kapolres Magelang Pungky juga berpesan, agar masyarakat tidak mudah tergoda dengan umrah murah, dimana agen penyelenggara umroh harus berbadan hukum dan resmi. Sementara Sunarjo yang sempat menangis dalam jumpa pers tersebut, mengaku khilaf, dimana uang hasil penipuan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(cha).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: